Kepala Dinas

1) Kepala Dinas mempunyai tugas pokok memimpin, merumuskan kebiiakan teknis operasional, mengkoordinasikan, melaksanakan kerja sama dan mengendalikan pelaksanaan dalam rangka membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Komunikasi, sebagian urusan Layanan E-Govennent, Pengelolaan Infrastruktur dan Statistik dan melaksanakan Sebagian Urusan Pengelolaan Informasi, Komunikasi Publik dan Persandian yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada kabupaten.

2)       Dalam melaksanakan tugas pokok, KepaLa Dinas mempunyai fungsi:

a.      Perumusan, Penetapan dan Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Kominfo, Statistik dan Persandian;

b.      Pelaksanaan kebijakan daerah dibidang Kominfo, Statistik dan Persandian;

c.      Pengkoordinasian, fasilitasi dan pengendalian pelaksanaan tugas dinas;

d.      Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan

e.      Pelaksanaan fungsi Lain yang diberikan oleh Bupati.

3)       Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana  dimaksud Kepala Dinas mempunyai uraian tugas :

a.      Memimpin dan mengendalikan seluruh kegiatan dilingkup Dinas Kominfo, Statistik dan Persandian;

b.      Merrrmuskan kebijakan teknis dan menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Strategi Kabupaten Hahnahera Barat dalam Lingkup Tugasnya dalam bentuk rencana kerja;

c.      Mengkoordinasikan seluruh program dengan instansi terkait sesuai peraturan yang berlaku guna kelancaran tugas;

d.      Mendelegasikan sebagian kewenangan kepada pejabat dibawanya secara berjenjang guna kelancaran pelaksanaan tugas;

e.      Membina bawahan dengan memberi petunjuk serta arahan agar pelaksanaan tugas sesuai rencana

f.       Mengevaluasi pelaksanaan tugas pejabat dibawahnya secara berjenjang sebagai bahan pembinaan karier.

g.      Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati baik lisan maupun tertulis sebagai bahan pertanggungiawaban;

h.      Memberikan saran dan pertimbangan Kepada Bupati baik lisan maupun tertulis sebagai bahan pengambilan kebijakan;

i.        Melaksanakan tugas Lain yang diberikan oleh Bupati baik lisan maupun tertuts guna kelancaran pelaksaan tugas.

4)       Dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian membawakan:

           a.       Sekretariat; 

     Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggUng jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas pokok perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauart, evaluasi, dan pel,aporan meliputi erencanaan, pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan dan aset, kerumahtanggaan, keq’asema, kearsipan, dokumentasi,keorganisasia:r dan ketatalaksanaar, kehumasan dan keprotokolan,kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan dinas serta pengkoordinasian program dan kegiatan pada Bidang dan Seksi

      b.       Bidang Komunikasi dan Informatika
Bidang Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas pokok Menyusun dan melaksanakan program, pedoman, serta kebijakan teknis di Bidang Komunikasi dan Informatika Meyusun dan melaksanakan program,pedoman serta kebijakan teknis di tridang e-government, keamanan informasi,teknologi inf<rrmasi, Persandian, dan Statistik.

           c.       Bidang Penyelenggaraan e- Government

    Bidang Penyelenggaraan e-Government dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengoordinasikan,melaksanakan dan mengendalikan kegiatan di bidang e-Government

           d.       Bidang Persandian dan Statistik

    Bidang Persandian dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok menyiapkan perumusan dan pelaksaruran kebijakan di bidang Statistik dan Persandian untuk pengamallan informasi.