Unit Kerja

a.       Sekretariat; 

     Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggUng jawab kepada Kepala Dinas, mempunyai tugas pokok perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauart, evaluasi, dan pel,aporan meliputi erencanaan, pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan dan aset, kerumahtanggaan, keq’asema, kearsipan, dokumentasi,keorganisasia:r dan ketatalaksanaar, kehumasan dan keprotokolan,kepegawaian dan pelayanan administrasi di lingkungan dinas serta pengkoordinasian program dan kegiatan pada Bidang dan Seksi

      b.       Bidang Komunikasi dan Informatika

Bidang Komunikasi dan Informatika dipimpin oleh seorang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris yang mempunyai tugas pokok Menyusun dan melaksanakan program, pedoman, serta kebijakan teknis di Bidang Komunikasi dan Informatika Meyusun dan melaksanakan program,pedoman serta kebijakan teknis di tridang e-government, keamanan informasi,teknologi informasi, Persandian, dan Statistik.

           c.       Bidang Penyelenggaraan e- Government

Bidang Penyelenggaraan e-Government dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok merencanakan, mengoordinasikan,melaksanakan dan mengendalikan kegiatan di bidang e-Government

           d.       Bidang Persandian dan Statistik

Bidang Persandian dan Statistik dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok menyiapkan perumusan dan pelaksaruran kebijakan di bidang Statistik dan Persandian untuk pengamallan informasi.